Cektips.com- Cara proses pengajuan BOS Kemenag 2022 bagaiamana? Untuk cairkan bantuan ke pesantren-pesantren.
BOS tahap II sudah dicairkan Kemenag RI maka cara proese pengajuan BOS Kemenag wajib lah diketahui.
Kepastian soal pencairan BOS Kemenag sendiri sudah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono.
Dirinya mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II dapat segera dicairkan.
Menurutnya saat ini dana BOS Pesantren Tahap II itu saat ini sudah ada di rekening bank penyalur (RPL).
Pihaknya pun telah meminta pihak bank untuk segera menyalurkan dana tersebut ke rekening Pesantren penerima BOS Tahap II.
“Total ada Rp69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” ujar Waryono dalam keterangan pers yang diterima, Senin (14/11).
Adapun rincian dana tersebut terdiri atas: Rp3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).
Rp22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs).
Terakhir, Rp43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Lantas bagaimana Cara proses pengajuan BOS Kemenag 2022? Simak hingga akhir artikel untuk mengetahuinya.
Cara Proses Pengajuan BOS Kemenag, Terbaru 2022 Cek di Sini
Lantas bagaiaman cara cara untuk proses pengajuan BOS Kemenag mengingat tahap II sendiri sudah cair.
Tidak perlu khawatir, pihak sekolah hanya perlu mengakses bos.kemenag.go.id, dan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka situs bos.kemenag.go.id
- Log in menggunakan EMIS Pendis
- Buat perjanjian kerja sama Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
- Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
- Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
- Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
- Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I
Adapun surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dapat dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS di bos.kemenag.go.id. (tal)