Cektips.com - Bagaimana cara buat akun Siakba.kpu.go.id atau SIAKBA? Simak langkah cara membuatnya hanya dengna 7 langkah saja.
Cara buat akun Siakba.kpu.go.id atau SIAKBA penting diketahui bagi Anda yang akan mendaftar PPK Pemilu 2024.
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 sudah dibuka melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).
Adapun Setiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan jumlah badan ad hoc yang berbeda.
PPK sendiri merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan dan adapun PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.
Dilansir dari berbagai sumber endaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka pada November 2022, sementara PPS akan dibuka bulan depannya yaitu pada Desember 2022.
Adapun kini segala macam pedamftaran terhadap PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA yang bisa diakses lewat sikakba.kpu.go.id.
Lantas bagaiamana cara mendafatar di siakba.kpu.go.id sebagai anggota PPK? Tahan dulu!
Sebelum mendapftar calon pelamar diminta dulu untuk membuat akun siakba.kpu.go.id yang langkah-langkah dan caranya akan dibeberkan di artikel ini.
Cara Buat Akun Siakba.kpu.go.id, Simak Caranya di Sini
Sebelum mendafar sebagai PPK Pemilu 2024, calon pelamar diwajibkna membuat akun di sistem aplikasi SIAKBA.
Bagaimana cara buat akun siakba.kpu.go.id melalui perantara apliasi SIAKBA? Simak 7 langkah cepat dan tepat di bawah ini, dikutip dari Tirto.id:
- Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/login melalui laptop atau HP.
- Bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri.
- Adapun untuk mendaftarkan akun, isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Langkah berikutnya, masukan Password dan Konfirmasi Password. Selanjutnya pelamar bisa klik "Register". '
- Di layar akan tertera tulisan "Terimakasih sudah mendaftar di PORTAL SIAKBA. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat email pendaftar."
- Setelah itu pelamar silahkan cek inbox email, lakukan aktifvsi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.
- Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun SIAKBA anda. Setelah itu, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.
Itulah tadi cara membuat akun Siakba.kpu.go.id untuk keperluan daftar PPK di Pemilu 2024. (tal)